WALHI Desak Pemerintah Segera Benahi Krisis Udara, Jakarta dan Bandung Masuk Kategori Tidak Sehat

By Admin


Dok. Walhi
nusakini.com, Jakarta — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera mengambil langkah konkret dalam menangani memburuknya kualitas udara di sejumlah kota besar Indonesia sepanjang Mei 2026.

Berdasarkan pemantauan situs AQI US, Jakarta dan Bandung secara konsisten berada pada kategori “tidak sehat”, sementara Surabaya, Medan, dan Semarang berada di kategori “sedang” namun tetap berisiko bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

Data menunjukkan indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di rentang 134 hingga 189, dengan puncak tertinggi terjadi pada 9 Mei 2026. Kondisi ini turut diperburuk oleh wilayah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan yang mencatat angka hingga 178. Sementara Bandung mencatat rentang AQI 137–171 dan beberapa kali melampaui tingkat polusi Jakarta.

Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang WALHI Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai kondisi tersebut bukan sekadar fenomena musiman, melainkan dampak dari lemahnya tata kelola lingkungan.

“Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Menurut WALHI, sumber utama pencemaran udara berasal dari emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, termasuk PLTU captive industri, tingginya emisi kendaraan bermotor, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri.

Selain itu, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terbatasnya ruang terbuka hijau, dan lemahnya penegakan hukum disebut turut memperburuk kualitas udara di berbagai daerah.

WALHI menilai pemerintah seharusnya belajar dari putusan gugatan warga negara terkait polusi udara Jakarta pada 2021. Dalam perkara tersebut, pemerintah pusat dan daerah dinyatakan lalai dalam pengendalian kualitas udara.

“Pemerintah sebenarnya sudah memiliki pijakan hukum untuk bertindak cepat melalui putusan citizen lawsuit yang dimenangkan warga,” kata Wahyu.

WALHI mendorong pemerintah memperketat baku mutu udara nasional, merevisi regulasi lama seperti PP Nomor 41 Tahun 1999, meningkatkan pengawasan emisi industri dan kendaraan, serta membuka data kualitas udara secara real-time kepada publik.

Selain itu, organisasi lingkungan tersebut meminta percepatan transisi energi bersih dan penguatan transportasi publik rendah emisi agar persoalan polusi udara tidak terus berulang setiap tahun. (*)